Di waktu saya masih SMA, saya
mengikuti ekskul Bunkasai yaitu ekskul bagi yang menyukai budaya jepang.
Sebenarnya saya tidak terlalu tahu banyak tentang Jepang. Tapi karena saya
menyukai manga dan menggambar tokoh – tokoh maka saya mengikuti ekskul tersebut. Manga adalah sebutan komik dari Jepang.
Minggu, 30 November 2014
Berlibur Bersama Keluarga
Pada saat libur kenaikan kelas,
waktu saya masih duduk di bangku sekolah dasar. Saya pergi berlibur bersama
keluarga saya ke kebun binatang. Tentunya saya sangat bersemangat dan senang
karena saya sangat menyukai binatang, dan keluarga saya mengetahui itu.
Snowbell
Dari
sejak saya kecil hingga sekarang, saya selalu menginginkan seekor anjing. Tapi sayangnya
setiap saya membawa anjing ke rumah, itu tidak akan bertahan lebih dari sehari.
Ini dikarenakan anjing itu menangis di tengah malam, dan membuat berisik
orangtua saya. Menangis, dengan kata lain ia tidak merasa nyaman di rumah saya.
Itu berlangsung secara terus – menerus, sampai akhirnya saya menyerah untuk
mempunyai seekor aniing.
Kamis, 23 Oktober 2014
Saya dan Idola Saya
Bangtan
Boys adalah sebuah band yang berasal dari Korea Selatan. Bangtan Boys memiliki
aliran hiphop dengan ciri khas kuat di dalam dance (menarinya). Bangtan Boys
disebut juga sebagai BTS. Bangtan Boys berada dibawah naungan Bighit
Entertaiment.
Saya dan Peliharaan Saya
Saya
sangat menyukai binatang semenjak saya masih kecil. Ketika saya masih duduk di
bangku sd, saudara saya datang ke rumah dengan membawa seekor ular dan
memberikannya kepada saya. Dan pada saat itu saya tidak merasa takut sama
sekali tapi merasa bahwa itu adalah binatang yang lucu. Tetapi saat saya
membawa ular itu keluar rumah, ada seorang wanita yang melewati rumah saya dan ia
berteriak karena melihat ular yang saya pegang dan dia langsung berlari.
Saya dan Keluarga
Saya
terlahir di keluarga yang sederhana. Anggota keluarga saya terdiri dari ayah,
ibu, saya dan adik laki – laki. Ayah saya bernama Kwee Enggiap, beliau bekerja
di toko suku cadang motor membantu saudara saya, sedangkan ibu saya bernama
Henny Suryani. Ibu saya bekerja sebagai ibu rumah tangga dan terkadang ia
berjualan makanan dikala waktu luang. Saya, Charlene. Sekarang saya kuliah
semester 5 di Universitas Gunadarma jurusan akuntansi sedangkan adik saya masih
bersekolah kelas 3 SMA di SMAN 3 Kota Serang. Nama adik saya adalah Ivander
Dharma Satria. Saya pernah heran kenapa nama saya begitu sangat singkat
sedangkan nama adik saya panjang, akhirnya sayapun menanyakannya kepada kedua
orangtua saya. Kata ibu saya, sebenarnya dulu ia ingin memberikan saya nama
Cindy Christianto tapi kata ayah saya nama itu terlalu rumit Ayah saya berkata
bahwa bagaimana bila apabila nama saya Charlene dengan nama panggilan Alin dan
ibu saya menyetujuinya.
Sabtu, 05 Juli 2014
Pihak Yang Sedang Diawasi KPPU
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
Tugas
Senin, 02 Juni 2014
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN
1). Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
1). Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
2).Pengertian Konsumen
Konsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.
Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang perlindungan konsumen antaralain :
Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Membedah Tentang Hak Paten
Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari
kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan
juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan
pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep
paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum
yang mengatur
Saat ini terdapat
beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten.
Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten
bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang
dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang
pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang
berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek
yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga
kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang
yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi
mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi
seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel
punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES)
tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika,
termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat
aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan
dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga
obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia,
syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Istilah
- Istilah dalam Paten
-
Invensi
Adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
-
Inventor
atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten
adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
-
Hak
yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten
memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
-
Pengajuan
Permohonan Paten
Paten diberikan atas
dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
-
Sistem
First to File
Adalah suatu sistem
pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
-
Kapan
sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten
sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut
sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan
harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
-
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan
permohonan Paten ?
a. Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
b. Melakukan Analisis.
tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi
yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan.
Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan
teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan
Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut
sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan
permohonan Paten.
Contoh
Kasus Mengenai Hak Paten
Samsung Akhirnya Didenda
1,4 Triliun Rupiah Karena Melanggar Hak Paten Apple
Persidangan Apple melawan Samsung hari
Jumat lalu telah menemui babak akhir dengan diputuskannya Samsung sebagai pihak
yang bersalah dan harus membayar denda kepada Apple lebih dari
100 juta dollar.
Dilaporkan oleh Recode, Samsung
telah melanggar hak-hak paten teknologi yang dimiliki oleh Apple. Sebagai ganti
kerugian yang dialami oleh Apple, Samsung dikenai denda sebesar $119,6 juta
oleh pengadilan atau setara dengan 1,4 trilun rupiah.
Besaran denda yang dibebankan kepada Samsung ini
sangat jauh dari kerugian yang dituntut oleh Apple sebesar $2 milyar. Tapi,
denda ini lebih besar dari $38 juta yang mereka nyatakan sebelumnya.
Meski begitu, Apple, seperti yang dikutip oleh Recode, mengungkapkan rasa
terimakasihnya atas putusan juri tersebut.
Kenapa sampai diperkarakan?
Seperti berita diatas kenapa Apple memperkarakan Hak
paten karena paten teknologi dari Apple dianggap telah dilanggar oleh Samsung.
Sehingga pihak Apple melaporkan Samsung.
Analisis:
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya, Disini dapat
kita lihat pihak Apple yang telah mempunyai hak paten tersebut atas penemuan
dari penemu apple (Steve Jobs). Tetapi Apple menganggap bahwa Samsung telah
menjiplak teknologi dari Apple yang sudah merupakan hak paten Apple. Sehingga Pihak
Apple melaporkan Samsung kepada pengadilan dan diakhir keputusan Samsung
dikenakan denda atas pelanggran hak paten Apple tersebut. Bucara masalah hak
paten, memang dibilang serius dikarenakan hak paten berarti penemuan akan
sesuatu yang sudah dipatenkan.
Referensi:
Minggu, 20 April 2014
Jumat, 28 Maret 2014
Jumat, 14 Maret 2014
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.
HUKUM
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Rabu, 22 Januari 2014
KAS
Kas
adalah aktiva yang paling likuid, merupakan media pertukaran standard an dasar
pengukuran serta akuntansi untuk semua pos – pos lainnya.
Selasa, 21 Januari 2014
Bagaimana Menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaannya Masih Ada?
Koperasi
Indonesia tidak hanya sebaga5 badan usaha seperti firma, perseroan terbatas,
tetapi 14ga merupakan agen pembangunan untuk pengentasan kemiskinan,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berperan untuk menyebarluaskan jiwa
dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada perusahaan swasta dan
negara. Namun demikian, rendahnya kualitas SDM koperasi, adanya kasus-kasus
penyimpangan, serta kurang optimalnya peran pengawas menyebabkan kehidupan dan
kinerja koperasi semakin terpuruk sehingga masyarakat trauma dan memiliki citra
negatif terhadap koperasi. Beberapa faktor penyebabnya :
1.
Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi yang dijanjikan. Banyak alasan
mengapa orang-orang menginginkan terbentuknya koperasi, antara lain untuk
memperoleh pelayanan usaha yang optimal. Dengan berkoperasi, para anggota
menginginkan dapat memperoleh barang-barang kebutuhan pokok dan barangbarang
kebutuhan usaha secara tepat waktu dan harga yang relative lebih murah,
memperoleh pinjaman dengan syarat yang lebih mudah, dapat menjual produk dengan
harga yang menguntungkan, meningkatkan posisi tawar terhadap pihak lain, dapat
mengembangkan usaha lanjutan (misalnya pengolahan dan pemasaran) serta
meningkatkan kekuatan dalam menghadapi praktek monopoli maupun persaingan.
Apabila koperasi tidak mampu menjalankan fungsinya untuk mewujudkan apa yang
diharapkan anggotanya, sudah barang tentu para anggota merasa kecewa yang
akhirnya muncul citra yang kurang baik terhadap koperasi.
2. Adanya
penyimpangan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam perkembangannya,
jika tidak hati-hati dapat terjadi penyimpangan kegiatan koperasi yang lebih
mengutamakan kepentingan pengurus atau investor, sehingga kebijaksanaan yang
diambil justru digunakan untuk membela dan melindungi kepentingan
pengurus/investor. Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam, penerapan bunga
pinjaman yang relatif tinggi kepada anggota, dengan maksud dapat membayar bunga
yang relatif tinggi terhadap para penabung/investor. Contoh lain, koperasi
dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.
3.
Kualitas sumber daya manusia yang rendah. Suatu organisasi termasuk koperasi
akan dapat maju dan berkembang apabila didukung oleh sumber daya yang
berkualitas, khususnya untuk pengurus atau pengelola. Perlu disadari bersama
bahwa koperasi bukan merupakan organisasi social yang usahanya memberikan
santunan, bantuan cuma-cuma, bantuan social dan sebagainya. Adalah keliru, jika
seseorang ingin menjadi anggota koperasi dengan maksud untuk memperoleh
bantuan. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berwatak social, sehingga
dalam menjalankan kegiatannya tetap berpegang pada prinsip-prinsip bisnis,
berusaha mengembangkan usaha, memperoleh keuntungan, bertindak rasional,
mencari dan memanfaatkan peluang dengan tetap memperhatikan pelayanan dan
kepentingan anggota. Sebagai organisasi ekonomi, koperasi memerlukan
pengurus/pengelola yang berkualitas, sehingga mampu menjalankan manajemen
organisasi dan usaha yang baik, kreatif, inovatif dan mampu menjalin komunikasi
ke berbagai pihak. Sebaliknya jika pengurus/pengelola koperasi tidak
berkualitas, maka pengelolaan usaha dilakukan seadanya, hasil usaha yang
dicapai rendah atau usahanya tidak berkembang. Jika usaha koperasi tidak
berkembang, para anggota merasa dirugikan, akibatnya mereka merasa berkoperasi
tidak ada manfaatnya sehingga citra koperasi menjadi kurang baik.
4.
Pengawas bekerja tidak optimal. Pengawas atau badan pemeriksa dipercaya oleh
rapat anggota ditugasi melakukan monitoring dan pengawasan jalannya kehidupan
koperasi baik organisasi, usaha, maupun administrasi pembukuan. Adanya pengawas
diharapkan dapat menyelamatkan harta kekayaan milik organisasi, anggota maupun
stakeholder yang lain. Untuk itu pengawas harus melakukan pemeriksaan secara
rutin, baik yang dilakukan secara mendadak maupun periodik dan selanjutnya
melakukan tindak lanjut apabila ditemukan adanya penyimpangan. Kenyataannya,
banyak pengawas yang tidak optimal dalam menjalankan tugasnya, tidak melakukan
pemeriksaan secara dini, hanya memeriksa sekali setahun dan dilakukan secara
sekilas. Akibatnya tidak diketahui adanya penyimpangan yang terjadi. Tidak
berfungsinya pengawas memungkinkan terjadinya penyimpangan sehingga koperasi
menderita kerugian.
5.
Pengurus/pengelola tidak jujur. Kejujuran berkaitan dengan sikap mental dan
moral. Banyak koperasi yang mengalami kebankrutan karena pengurus/ pengelolanya
bersikap korup, ingin memperkaya diri serta memanfaatkan fasilitas koperasi
untuk memenuhi kepentingan diri sendiri atau golongan.
Upaya
yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi
antara lain, sebagai berikut :
antara lain, sebagai berikut :
1. Pemerintah
perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945, di
mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun
mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan
mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan
jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan pasar.
2.
Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan
pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional menuju
pada keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu, berbagai peraturan dan
kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif bagi
pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan perlindungan
terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan
mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).
3.
Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan
organisasi yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi
yang tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan
benar-benar sehat.
4. Membangun
jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan
dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut
antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran,
misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, intiplasma,
maupun subkontrak.
5.
Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa,
sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut
menjadi contoh dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun nasional.
Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative tentang
koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi dari
berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.
6.
Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda
melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan
lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan
koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social. Meningkatkan
jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga terbentuk koperasi
memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan produk
yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.
Kunci
Sukses Koperasi
Berdasarkan
hasil kajian terhadap berbagai koperasi di Indonesia yang sukses, Jangkung
Handoyo Mulyo (2007) mengidentifikasi beberapa factor kunci sukses dalam rangka
pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Faktor–faktor tersebut adalah :
1. Pemahaman pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai koperasi’ yang meliputi pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of cooperative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative). Setelah dipahami, selanjutnya diimplementasikan dalam setiap aktivitas koperasi.
1. Pemahaman pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai koperasi’ yang meliputi pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of cooperative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative). Setelah dipahami, selanjutnya diimplementasikan dalam setiap aktivitas koperasi.
2.
Kemampuan Pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota. Melalui
penjaringan aspirasi anggota akan dapat diketahui berbagai kebutuhan yang
diinginkan anggota, sehingga akan dapat diidentifikasi kebutuhan kolektif para
anggota.
3.
Adanya kesungguhan Pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi. Untuk itu
pengurus dan pengelola perlu kerja keras, ulet, inovatif, pantang menyerah,
jujur dan transparan. Agar koperasi berhasil, diperlukan figur pengurus yang
memang benar-benar dapat mengemban amanah anggota.
4.
Kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga
koperasi akan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya apa
yang diperlukan anggota.
5.
Biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah jika dibandingkan
dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha non koperasi.
Bayu Krisnamurti. (2007) Membangun Koperasi Berbasis Angota Dalam Rangka
Pengembangan Ekonomi Rakyat. www.ekonomirakyat.org/edisi 4/artikel :
Dawam Rahardjo (1997). Pengantar Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21.
Jakarta : Dekopin.
Ibnoe Soedjono (1997). Sosialisasi dan Implementasi Prinsip-Prinsip Koperasi,
Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21. Jakarta : Dekopin
Jangkung Handoyo Mulyo (2007). Revitalisasi Ekonomi Kerakyatan Melali
Pemberdayaan Gerakan Koperasi. http://io.ppi-jepang.org/article
Subiakto Tjakrawerdaya. (2007). Koperasi dan Amanat Pengenasan Kemiskinan.
www.damandiri.or.id/detail.
Thoby Mutis. 2003. Pengembangan Koperasi : Kumpulan Karangan. Seri Pendidikan
Koperasi. Jakarta : Grassindo.
Undang Undang No.25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional Tahun
2000-2004.
MASIHKAH KOPERASI MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?
“Individualitas” menjadikan seorang anggota
koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi koperasinya. Dengan naik
dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik dan maju. Dalam pelajaran
dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam kemauan dan kepercayaan pada
diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan “self-help” dan oto-aktivitas
untuk kepentingan bersama. Dalam mengasuh anggota koperasi
selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan
dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai
tanggung jawab moral dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada,
maka koperasi tidak akan tumbuh, tidak akan menjadi. Menurut Hanel (1989), yang
disebut Koperasi adalah: Sejumlah kelompok individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar salah satu kepentingan (ekonomi) yang sama (cooperative
group). Anggota kelompok tersebut bertekad mencapai tujuan dan kepentingan yang
sama secara lebih baik melalui usaha bersama dan saling membantu atas dasar
kekuatan sendiri secara swadaya. Sebagai alat untuk mencapai tujuan atau
kepetingan kelompok maka dibentuk perusahaan yang didirikan , dimodali,
dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya yang
mempunyai tugas pokok meneyelenggarakan pelayanan barang dan jasa yang
menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga. Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan anggota khususnya masyarakat pada
umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Badan Usaha Koperasi, disamping adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun
diri secara sukarela bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
mereka, tunduk terhadap kaidah dan prisip ekonomi yang berlaku dengan mengacu
pada konsep dan sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, merupakan kombinasi
, manusia aset fisik non fisik dan teknologi. Sinergitas antara sosial dan
ekonomi, adalah modal utama dalam berkoperasi. Modal sosial sebagai perekat
yang memperkokoh jalinan antara anggota sebagai basis yang memperkuat
kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan Ekonomi. Ketangguhan koperasi
telah terbukti mampu menahan badai krisis moneter baik yang terjadi di tahun
1997 mapun krisis global dunia yang terjadi di tahun 2008 silam. Krisis global
dunia tahun 2008, telah melumpuhkan perekonomian dunia, namun saat itu
Indonesia tidak terlalu merasakan dampak krisis tersebut . Menurut data,
kinerja koperasi di Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan pada
periode 2010 -2012, jumlah koperasi meningkat
dari 177.482 unit pada tahun 2010 menjadi 192.442 unit pada Mei 2012 naik
14.960 unit atau 8,43 %. Sementarakeanggotaan koperasi dari 30.461.121 pada tahun 2010 naik
menjadi 33687.417 orang pada Mei 2012 naik 3.226.996 orang atau 10,59 %.
Sedangkan untuk tenaga kerja yang terserap dari 358.768 tenaga kerja meningkat
pada tahun 2012 menjadi 425.822 orang, naik 67.054 atau 18,69 %. Namun ternyata
pertumbuhan koperasi juga berbanding lurus dengan “ketidak aktifan” koperasi
(mangkrak). Paling tidak ada sekitar 47.000 koperasi yang tidak aktif atau
disalah gunakan untuk kepentingan tertentu yang justru merusak citra koperasi .
Tidak aktifnya koperasi dapat disebabkan beberapa hal : kurangnya dana,
kurangnya anggota terampil dan terlatih, serta majemen yang tidak efisien.
Sedang penyebab citra koperasi menjadi buruk dikarenakan tujuan pendirian
koperasi telah menyimpang dari tujuannya semula dan penyelewengan yang
dilakukan oleh “oknum” untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Bila dilihat dari
data diatas peningkatan secara kuantitatif mestinya dibarengi dengan
peningkatan kwalitas. Pakar hukum Koperasi Munkner Jerman (1982) sebagaimana
dikutip Koch mengatakan Orientasi pengembangan kebijakan koperasi lebih kepada
data kuantitatif, yang mengukur kemajuan koperasi dari jumlah koperasi yang
didirikan, jumlah anggota, volume usaha yang dicapai sementara ukuran aspek
kualitatif yang seharusnya menjadi ukuran sering diabaikan. Koperasi pada
umumnya akan dapat berkembang apabila pengurus koperasi memiliki jiwa dan
semangat enterpreneur yang mampu mencari peluang usaha sekaligus membangun
jaringan dengan stake holders . Disamping tumbuhnya koperasi menjadi pelaku
usaha menengah dan besar, banyak tumbuh koperasi yang baru dengan skala kecil
yang membutuhkan pembinaan agar bisa menjadi pelaku ekonomi yang mampu bersaing
dengan pelaku usaha lainnya.
Diakui atau tidak keterbatasan sumberdaya manusia menjadi
kendala serius dalam perkoperasian, fakta menunjukkan kemampuan pengelolaan
koperasi kita masih rendah, sehingga diperlukan pembinaan baik terhadap
pengurus maupun anggota sehingga mendapatkan pemahaman, menjalankan dan
mengembangkan usaha sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Saatnya
Pemerintah melalui dinas dan organisasi terkait lebih pro aktif, jemput bola
dan melakukan pembinaan serta pengawasan berkesinambungan, memotivasi pembinaan
dan pemberdayaan koperasi yang membutuhkan sinergi dari sumberdaya yang
dimiliki bagi pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi sebagai soko guru
ekonomi bukan sekedar isapan jempol belaka. Selamat Ulang Tahun Koperasi,
jayalah koperasi indonesia. (Supardi, S.Sos).
Kesimpulan
Jadi Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia masih berlaku,peran koperasi di
Indonesia sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha serta
berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur. Fungsi koperasi
untuk mencapai tujuan akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan
tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung
unsur kerja sama. Pemerintah juga seharusnya sering melakukan media promosi
langsung dilapangan kepada masyarakat tentang koperasi, dan pemerintah
seharusnya memberikan penyuluhan kepada para anggota koperasi agar lebih aktif
pula mempromosikan dan mengenalkan koperasi.
Selasa, 14 Januari 2014
Konsep Budget & Kepuasan Optimal
MEMAHAMI KONSEP “The Law of Diminishing Utility Marginal”
(Hukum Utilitas Marjinal Semakin Menurun) menyatakan bahwa tamabahan konsumsi suatu barang akan meningkatkan utilitas, tetapi tambahan konsumsi secara terus menerus akan mengakibatkan tambahan total utilitas yang semakin mengecil. Tambahan konsumsi akan menurunkan nilai tambahan utility.
Pada gambar diatas dijelaskan bahwa apabila konsumen membeli barang atau jasa terus menerus maka tingkat kepuasan konsumen yang awalnya naik akan mulai menurun diakibatkan karena adanya faktor-faktor lain yang menyebabkan konsumen menjadi tidak membutuhkan barang tersebut. Begitu juga pada sebuah perusahaan, apabila perusahaan menggunakan banyak pekerja tetapi barang-barang yang dihasilkan tetap sama maka variabel tenaga kerja dan variabel modal mengalami penurunan akibat banyaknya pekerja. Perusahaan selalu meminimumkan biaya demi mendapatkan keuntungan yang maksimum.
MENCIPTAKAN NILAI, KEPUASAN DAN LOYALITAS PELANGGAN
· Nilai presepsi pelanggan adalah selisih antara penilaian pelanggan prospektif atas semua manfaat dan biaya dari suatu penawaran terhadap alternatifnya.
· Total manfaat pelanggan adalah nilai moneter kumpulan manfaat ekonomi, fungsional, dan psikologis yang diharapkan pelanggan dari suatu penawaran (produk, jasa, personel dan citra.
· Total biaya pelanggan adalah kumpulan biaya persepsi yang diharapkan pelanggan untuk dikeluarkan dalam mengevaluasi, mendapatkan, menggunakan, dan menyingkirkan suatu penawaran pasar (moneter, waktu, energi, dan psikologis).
· Loyalitas adalah komitmen yang dipegang secara mendalam secara mendalam untuk membeli atau mendukung kembali produk atau jasa yang disukai di masa depan meski pengaruh situasi dan usaha pemasaran berpotensi menyebabkan pelanggan beralih.
· Proposisi nilai adalah kelompok manfaat yang dijanjikan untuk dihantarkan.
· Sistem penghantaran nilai yaitu meliputi semua pengalaman yang akan dialami pelanggan dalam proses memperoleh dan menggunakan penawaran.
· Kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang terhadap ekspektasi mereka. Hal tersebut dapat dilihat dari hal berikut ini : Kinerja < Ekspektasi = Tidak Puas Kinerja = Ekspektasi = Puas Kinerja > Ekspektasi = Sangat Puas Apabila terjadi ekpektasi yang terlalu tinggi maka pelanggan akan kecewa. Sedangkan apabila ekspektasi terlalu rendah maka perusahaan tidak menarik cukup pembeli.
· Salah satu kunci mempertahankan pelanggan adalah dengan memberikan kepuasan kepada pelanggan. Teknik pengukuran kepuasan pelanggan tersebut dapat dilihat dari: - Survei berkala - Tingkat kehilangan pelanggan - Pembelanja misterius - Pengaruh Kepuasan Pelanggan - Keluhan Pelanggan
· Totalitas fitur dan karakteristik produk atau jasa yang bergantung pada kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan yang dinyatakan atau tersirat.
· Cara meningkatkan Nilai Basis Pelanggan, antara lain : - Mengurangi tingkat keberalihan pelanggan - Meningkatkan daya tahan hubungan pelanggan - Meningkatkan potensi pertumbuhan melalui : `Share of wallet `Cross selling `Up selling - Membuat pelanggan berlaba rendah menguntungkan atau menghilangkan mereka - Menfokuskan usaha yang tidak seimbang untuk pelanggan bernilai tinggi.
· Cara untuk memasarkan barang/produk secara satu-satu dengan cara : - Mengidentifikasi prospek dan pelanggan anda - Mendiferensiasikan pelanggan berdasarkan : `Kebutuhan mereka `Nilai mereka untuk perusahaan anda - Berinteraksi dengan pelanggan perorangan untuk meningkatkan pengetahuan dan membangun hubungan kuat - Memodifikasi produk, layanan dan pesan pada tiap pelanggan.
· Beberapa cara untuk menarik dan mempertahankan pelanggan, yaitu : 1. Mengurangi keberalihan - Mendefinisikan dan mengukur tingkat retensi - Membedakan penyebab dan mengidentifikasi pelanggan - Membandingkan - kehilangan laba * nilai seumur hidup vs biaya mengurangi tingkat keberalihan 2. Dinamika Retensi.
· Beberapa cara untuk membangun loyalitas, yaitu : - Berinteraksi dengan pelanggan - Mengembangkan program loyalitas - Mempersonalisasikan pemasaran - Menciptakan ikatan institusional -.
· Penggalian data digunakan untuk menarik informasi yang berguna tentang individu, tren dan segmen dari kumpulan data.
· Beberapa cara penggunaan database : - Mengidentifikasi prospek - Memutuskan pelanggan mana yang menerima penawaran tertentu - Memperdalam loyalitas - Mengaktifkan kembali pembelian pelanggan - Menghidari kesalahan pelanggan serius.· Beberapa faktor ketidaklayakan pembangunan database adalah : - Produk yang dibeli satu kali seumur hidup - Pelanggan memperlihatkan sedikit loyalitas terhadap merek - Penjualan unit sangat kecil - Biaya pengumpulan data sangat tinggi.
· Masalah yang timbul dalam pembangunan database dan CRM, yaitu: - Proses membangun dan mempertahankan database membutuhkan investasi besar - Sulit membuat setiap orang dalam perusahaan berorientasi pelanggan dan menggunakan informasi yang tersedia - Tidak semua pelanggan menginginkan hubungan dengan pelanggan - Asumsi di belakang CRM tidak selalu benar.
· Bahaya Utama yang timbul akibat pembangunan CRM, yaitu : - Implementasi CRM sebelum menciptakan strategi pelanggan - Menjalankan CRM sebelum mengubah organisasi untuk menyesuaikan diri - Asumsi bahwa makin banyak CRM semakin baik - Mengintai pelanggan.
· Langka-langkah untuk menganalisis nilai adalah sebagai berikut : 1. Menidentifikasi atribut dan manfaat utama yang dinilai dari pelanggan ( apa tingkat atribut, manfaat dan kinerja yang mereka cari dalam memilih produk dan peyedia layanan. 2. Menilai arti pentingnya kuantitatif dari atribut dan manfaat yang berbeda ( Pelanggan diminta memeringkat beragai atribut dan manfaat, jika peringkat mereka jauh berbeda, pemasar harus mengelompokan mereka kedalam berbagai sekmen). 3. Menilai kinerja perusahaan dan pesaing berdasarkan nilai pelanggan yang berbeda dan membandingkannya dengan peringkat arti pentingnya. Pelanggan menggambarkan ditingkat mana mereka melihat kinerja perusahaan dan pesaing pada setiap atribut dan manfaat. 4. Mempelajari bagaimana pelanggan dalam segemen tertentu menetukan peringkat kinerja perusahaan terhadap pesaing utama tertentu berdasarkan suatu atribut yang bermanfaat. Jika tawaran perusahaan melebihi tawaran pesaing atas semua atribut dan manfaat penting, perusahaan dapat mengenakan harga harga yang lebih tinggi sehingga menghasilkan laba yang lebih tinggi, atau perusahaan dapat mengenakan harga yang sama dan mendapatkan pangsa pasar yang lebih banyak. 5. Mengamati nilai pelanggan sepanjang waktu, secara berkala, perusahaan harus mengulangi studi nilai pelanggan dan posisi dan fitur.
· Loyalitas konsumen mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : 1. Membicarakan hal-hal positif kualitas jasa kepada orang lain. 2. Merekomendasikan kualitas jasa kepada orang lain. 3. Mendorong teman atau relasi bisnis untuk berbisnis dengan perusahaan tersebut. 4. Mempertimbangkan perusahaan tersebut sebagai pilihan pertama dalam membeli dan menggunakan jasa. 5. Melakukan bisnis lebih banyak di waktu mendatang.
· Empat variabel yang mempengaruhi loyalitas pelanggan, yaitu : 1. Perhatian (caring) 2. Kepercayaan (trust) 3. Perlindungan (length of patronage) 4. Kepuasan kumulatif (overall satisfication).
· Empat cara agar pelanggan tidak meninggalkan perusahaan, yaitu : 1. Mempermudah pelanggan untuk memberi umpan balik kepada perusahaan. Salah satu kegiatan yang paling menguntungkan bagi perusahaan adalah mencari keluhan pelanggan, memudahkan pelanggan untuk memberikan umpan balik dengan cara bertanya kepada pelanggan secara teratur mengenai pembelian terakhir mereka seperti : apakah pembelian itu memenuhi kebutuhan mereka, apakah itu yang mereka harapkan serta bagaimana cara meningkatkannya. 2. Bila pelanggan membutuhkan bantuan, berikanlah dengan segera. Setelah perusahaan memperoleh umpan balik dari pelanggan, perusahaan harus bertindak dengan cepat. Bila pelanggan menghubungi untuk menyampaikan keluhan, perusahaan harus membeli respon dengan segera, sebaiknya dengan menegaskan maksud perusahaan untuk menyelesaikan masalah secepat mungkin. 3. Mengurangi kejengkelan atas reparasi, pembayaran kembali dan pemberian jaminan reparasi, pembayaran kembali dan pemberian jaminan sering menjadi sumber kekecewaan para pelanggan. 4. Mempelajari cara menghibur pelanggan yang marah. Dengan sistem umpan balik dan keluhan pelanggan yang meningkat mutunya, terjadi interaksi dengan pelanggan. Bila perusahaan berhadapan dengan pelanggan yang marah, perlakukan pelanggan tersebut dengan penuh perhatian.
Konsep 4 Pelaku Ekonomi
4 Pelaku Ekonomi:
1) Rumah Tangga à Pasar Tenaga Kerja
2) Perusahaan à Pasar Modal
3) Pemerintah à Pasar Barang
4) Luar Negeri à Pasar Barang
Langganan:
Postingan (Atom)