HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.
HUKUM
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
PENGERTIAN
PENGERTIAN
Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan
atau kaedah-kaedah, dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu
sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum
tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat
para tokoh mengenai definisi hukum:
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr
C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
TUJUAN
Tujuan dari hukum yaitu mengabdi pada tujuan negara
yang pada pokoknya mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.
Menurut pendapat para ahli:
- - Dr.Wirjono Prodjodikoro,SH dalam bukunya "perbuatan
melanggar hukum" mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib masyarakat
- - Prof.Subekti, SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap
orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. dan
segala apa yang ada didunia sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan
pada manusia. Dengan demikian huum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara
berbagai kepentingan yang berkaitan satu sama lain akan tetapi juga untuk
mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan disebut dengan "
ketertiban" atau "kepuasan hukum"
B.
HUKUM EKONOMI
Pengertian dari hukum ekonomi
yaitu suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Tujuan Hukum Ekonomi:
- Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
- Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
- Mampu memajukan kesejahteraan umum
Hukum ekonomi terbagi
menjadi dua:
• Hukum ekonomi pembangunan
: seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional (contoh: hukum perusahaan, hukum
penanaman modal)
• Hukum ekonomi sosial :
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (contoh: hukum perburuhan,hukum perumahan). Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia.
Ruang lingkup hukum
ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang
ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multidemensional. atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai
peraturan undang-undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.
Hukum ekonomi menganut
azas, sebagi berikut :
§ Azas keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan TME.
§ Azas manfaat.
§ Azas demokrasi pancasila.
§ Azas adil dan merata.
§ Azas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
§ Azas hukum.
§ Azas kemandirian.
§ Azas Keuangan.
§ Azas ilmu pengetahuan.
§ Azas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
§ Azas pembangunan ekonomi
yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
§ Azas kemandirian yang
berwawasan kenegaraan.
DASAR
HUKUM EKONOMI INDONESIA :
A. UUD
1945
B. Tap
MPR
C. UU
D. Peraturan
Pemerintah
E. Keputusan
Presiden
F. SK
Menteri
G. Peraturan
Daerah
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang
berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan
ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang
menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang
mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu
kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain
dalam hubungan ekonomi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi
ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai
contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu
mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku
untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi
akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum
ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum
ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga
hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
§ Aspek pengaturan usaha –
usaha pembangunan ekonomi.
§ Aspek pengaturan usaha –
usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh
lapisan masyarakat.
jadi, kesimpulannya ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistemasi bahan - bahan hukum dan memecahkan masalah - masalah. hukum juga berguna untuk mengatur suatu negara agar menjadi tertib karena sifatnya yang memaksa.
Sumber:
elearning.gunadarma.ac.id/…/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.p…
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://agiewahyuwinata.blogspot.com/2012/04/pengertian-dan-definisi-hukum-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar