Jumat, 14 Maret 2014

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A.    HUKUM
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.



PENGERTIAN
Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah, dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum:

1. Aristoteles :

"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".

2. Grotius :

"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".

3. Hobbes :

"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".

4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :

"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

TUJUAN
Tujuan dari hukum yaitu mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.

Menurut pendapat para ahli:
-       -   Dr.Wirjono Prodjodikoro,SH dalam bukunya "perbuatan melanggar hukum" mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib masyarakat

-    -   Prof.Subekti, SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. dan segala apa yang ada didunia sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian huum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang berkaitan satu sama lain akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan disebut dengan " ketertiban" atau "kepuasan hukum"

B.     HUKUM EKONOMI

Pengertian dari hukum ekonomi yaitu suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Tujuan Hukum Ekonomi:

-         Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
-         Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
-         Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
-         Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
-         Mampu memajukan kesejahteraan umum

Hukum ekonomi terbagi menjadi dua:

Hukum ekonomi pembangunan : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional (contoh: hukum perusahaan, hukum penanaman modal)

Hukum ekonomi sosial : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (contoh: hukum perburuhan,hukum perumahan). Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidemensional. atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.

Hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
§  Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
§  Azas manfaat.
§  Azas demokrasi pancasila.
§  Azas adil dan merata.
§  Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
§  Azas hukum.
§  Azas kemandirian.
§  Azas Keuangan.
§  Azas ilmu pengetahuan.
§  Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
§  Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
§  Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

DASAR HUKUM EKONOMI INDONESIA :
A.      UUD 1945
B.      Tap MPR
C.      UU
D.      Peraturan Pemerintah
E.       Keputusan Presiden
F.       SK Menteri
G.     Peraturan Daerah

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonomi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
§   Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
§  Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

jadi, kesimpulannya ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistemasi bahan - bahan hukum dan memecahkan masalah - masalah. hukum juga berguna untuk mengatur suatu negara agar menjadi tertib karena sifatnya yang memaksa.



















Sumber:
elearning.gunadarma.ac.id/…/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.p…
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://agiewahyuwinata.blogspot.com/2012/04/pengertian-dan-definisi-hukum-hukum.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar