Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini
contoh kasus:
Ada Indikasi Kartel Bunga, KPPU Awasi 10 Bank
3 April 2014 | 10:00
NEFOSNEWS, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi gerak-gerik sepuluh bank besar terkait adanya kecurigaan praktik kartel bunga bank.Dugaan tersebut muncul karena tingkat bunga kredit perbankan tak kunjung turun meski BI rate bergerak naik-turun. Saat ini BI rate dipatok 7,5 persen. Sementara bunga kredit bank, misalnya KPR (kredit perumahan rakyat) dan KKB (kredit kendaraan bermotor), menyentuh angka double digit.Sejauh ini KPPU belum memanggil bank manapun terkait kecurigaan ini, hanya sebatas mengawasi sepuluh bank terbesar di Indonesia.“Belum sampai taraf penyelidikan. Tapi ada indikasi kartel karena bunga bank dan marjin bank sangat tinggi diatas BI rate,” Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU.Sebelumnya KPPU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan bekerjasama memberantas praktik kartel bunga perbankan. Yang disoroti bukan hanya bunga kredit, namun bunga simpanan juga menjadi perhatian dua lembaga ini.Selain itu, kerja sama KPPU-OJK juga termasuk pemberantasan kartel produk perbankan. Seperti diketahui, KPPU menduga BRI melakukan praktik kartel asuransi dengan BRIngin Life dan Heksalife.Sayangnya kerja sama KPPU dan OJK belum membahas soal kartel valuta asing (valas). Padahal kartel valas saat ini sedang ramai dibicarakan dunia menyusul kasus temuan praktik semacam ini di Swiss.Baru-baru ini KPPU di Swiss menduga delapan bank raksasa berkongsi secara ilegal mengatur nilai tukar mata uang asing. Delapan bank itu adalah Swiss banks UBS (UBS), Credit Suisse (CS), Julius Baer (JBARF), Zurcher Kantonalbank, JP Morgan Chase, Citigroup, Barclays, dan Royal Bank of Scotland (RBS). Entah praktik kartel valas semacam ini juga terjadi di Indonesia atau tidak. (anila)
analisis:
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi gerak-gerik sepuluh bank
besar terkait adanya kecurigaan praktik kartel bunga bank.Kartel merupakan istilah yang dikenal dalam
bidang ekonomi dan bidang hukum. Di bidang ekonomi, kartel menyatakan
perilaku atau praktik yang berhubungan dengan persaingan industri atau
persaingan usaha. Di bidang hukum, praktik tersebut dilarang secara
hukum, karena dapat merugikan kepentingan umum atau publik. Secara
sederhana, kartel adalah bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang
bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk
kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Dugaan
tersebut muncul karena tingkat bunga kredit perbankan tak kunjung turun
meski BI rate bergerak naik-turun. Saat ini BI rate dipatok 7,5 persen.
Sementara bunga kredit bank, misalnya KPR (kredit perumahan rakyat) dan
KKB (kredit kendaraan bermotor), menyentuh angka double digit. Sejauh ini KPPU belum memanggil bank manapun terkait kecurigaan ini, hanya sebatas mengawasi sepuluh bank terbesar di Indonesia. KPPU berhak mengawasi pihak - pihak yang patut untuk dicurigai. apabila pihak yang dicurigai itu memnag benar bersalah, KPPU berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut serta memberikan sanksi.
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/
http://www.nefosnews.com/post/ekbis/ada-indikasi-kartel-bunga-kppu-awasi-10-bank
http://leo4kusuma.blogspot.com/2013/03/memahami-pengertian-kartel-monopoli-dan.html#.U7fw8IHuyj8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar