“Individualitas” menjadikan seorang anggota
koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi koperasinya. Dengan naik
dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik dan maju. Dalam pelajaran
dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam kemauan dan kepercayaan pada
diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan “self-help” dan oto-aktivitas
untuk kepentingan bersama. Dalam mengasuh anggota koperasi
selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan
dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai
tanggung jawab moral dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada,
maka koperasi tidak akan tumbuh, tidak akan menjadi. Menurut Hanel (1989), yang
disebut Koperasi adalah: Sejumlah kelompok individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar salah satu kepentingan (ekonomi) yang sama (cooperative
group). Anggota kelompok tersebut bertekad mencapai tujuan dan kepentingan yang
sama secara lebih baik melalui usaha bersama dan saling membantu atas dasar
kekuatan sendiri secara swadaya. Sebagai alat untuk mencapai tujuan atau
kepetingan kelompok maka dibentuk perusahaan yang didirikan , dimodali,
dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya yang
mempunyai tugas pokok meneyelenggarakan pelayanan barang dan jasa yang
menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga. Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan anggota khususnya masyarakat pada
umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Badan Usaha Koperasi, disamping adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun
diri secara sukarela bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
mereka, tunduk terhadap kaidah dan prisip ekonomi yang berlaku dengan mengacu
pada konsep dan sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, merupakan kombinasi
, manusia aset fisik non fisik dan teknologi. Sinergitas antara sosial dan
ekonomi, adalah modal utama dalam berkoperasi. Modal sosial sebagai perekat
yang memperkokoh jalinan antara anggota sebagai basis yang memperkuat
kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan Ekonomi. Ketangguhan koperasi
telah terbukti mampu menahan badai krisis moneter baik yang terjadi di tahun
1997 mapun krisis global dunia yang terjadi di tahun 2008 silam. Krisis global
dunia tahun 2008, telah melumpuhkan perekonomian dunia, namun saat itu
Indonesia tidak terlalu merasakan dampak krisis tersebut . Menurut data,
kinerja koperasi di Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan pada
periode 2010 -2012, jumlah koperasi meningkat
dari 177.482 unit pada tahun 2010 menjadi 192.442 unit pada Mei 2012 naik
14.960 unit atau 8,43 %. Sementarakeanggotaan koperasi dari 30.461.121 pada tahun 2010 naik
menjadi 33687.417 orang pada Mei 2012 naik 3.226.996 orang atau 10,59 %.
Sedangkan untuk tenaga kerja yang terserap dari 358.768 tenaga kerja meningkat
pada tahun 2012 menjadi 425.822 orang, naik 67.054 atau 18,69 %. Namun ternyata
pertumbuhan koperasi juga berbanding lurus dengan “ketidak aktifan” koperasi
(mangkrak). Paling tidak ada sekitar 47.000 koperasi yang tidak aktif atau
disalah gunakan untuk kepentingan tertentu yang justru merusak citra koperasi .
Tidak aktifnya koperasi dapat disebabkan beberapa hal : kurangnya dana,
kurangnya anggota terampil dan terlatih, serta majemen yang tidak efisien.
Sedang penyebab citra koperasi menjadi buruk dikarenakan tujuan pendirian
koperasi telah menyimpang dari tujuannya semula dan penyelewengan yang
dilakukan oleh “oknum” untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Bila dilihat dari
data diatas peningkatan secara kuantitatif mestinya dibarengi dengan
peningkatan kwalitas. Pakar hukum Koperasi Munkner Jerman (1982) sebagaimana
dikutip Koch mengatakan Orientasi pengembangan kebijakan koperasi lebih kepada
data kuantitatif, yang mengukur kemajuan koperasi dari jumlah koperasi yang
didirikan, jumlah anggota, volume usaha yang dicapai sementara ukuran aspek
kualitatif yang seharusnya menjadi ukuran sering diabaikan. Koperasi pada
umumnya akan dapat berkembang apabila pengurus koperasi memiliki jiwa dan
semangat enterpreneur yang mampu mencari peluang usaha sekaligus membangun
jaringan dengan stake holders . Disamping tumbuhnya koperasi menjadi pelaku
usaha menengah dan besar, banyak tumbuh koperasi yang baru dengan skala kecil
yang membutuhkan pembinaan agar bisa menjadi pelaku ekonomi yang mampu bersaing
dengan pelaku usaha lainnya.
Diakui atau tidak keterbatasan sumberdaya manusia menjadi
kendala serius dalam perkoperasian, fakta menunjukkan kemampuan pengelolaan
koperasi kita masih rendah, sehingga diperlukan pembinaan baik terhadap
pengurus maupun anggota sehingga mendapatkan pemahaman, menjalankan dan
mengembangkan usaha sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Saatnya
Pemerintah melalui dinas dan organisasi terkait lebih pro aktif, jemput bola
dan melakukan pembinaan serta pengawasan berkesinambungan, memotivasi pembinaan
dan pemberdayaan koperasi yang membutuhkan sinergi dari sumberdaya yang
dimiliki bagi pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi sebagai soko guru
ekonomi bukan sekedar isapan jempol belaka. Selamat Ulang Tahun Koperasi,
jayalah koperasi indonesia. (Supardi, S.Sos).
Kesimpulan
Jadi Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia masih berlaku,peran koperasi di
Indonesia sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha serta
berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur. Fungsi koperasi
untuk mencapai tujuan akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan
tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung
unsur kerja sama. Pemerintah juga seharusnya sering melakukan media promosi
langsung dilapangan kepada masyarakat tentang koperasi, dan pemerintah
seharusnya memberikan penyuluhan kepada para anggota koperasi agar lebih aktif
pula mempromosikan dan mengenalkan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar