Minggu, 20 April 2014

CONTOH SURAT PERJANJIAN YANG TIDAK MENENTANG HUKUM


SURAT PERJANJIAN NIKAH


Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh dua bulan april tahun dua ribu empat belas, di kota Depok, telah dibuat perjanjian perkawinan oleh dan antara:
 

Nama
: Min Yoongi
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Bighit 92, Jakarta Selatan
No KTP
: 234343545435

Bertindak untuk dan atas nama Min Yoongi dan beralamat di Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama
: Charlene
Pekerjaan
: Pelajar / Mahasiswa
Alamat
: Jalan Raya Mawun 88, Jakarta Barat
No KTP
: 212121212456

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1

1. Kedua belah pihak memiliki hak, martabat dan kedudukan yang sama di depan hukum.
2. Perjanjian berasaskan prinsip keadilan, kesetaraan, kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap HAM.
3. Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.


Pasal 2

1. Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
2. Keadaan khusus tersebut adalah:
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan. kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).
3. Rumah sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Pandeyan.



Pasal 3

Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan terkait yang diatur dalam perjanjian ini, harus berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.



Pasal 4

1. Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu persatu).
2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak
dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum
yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1. 4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.


Pasal 5

1. Harta kekayaan Pihak Kedua saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu persatu).
2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Kedua merupakan hak Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan ayat 1.
4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.


Pasal 6

1. Harta kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah milik bersama.
2. Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa izin terhadap harta bersama termasuk menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.


Pasal 7

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagaimana telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Pasal 8

1. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
3. Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9

Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan apabila mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Surabaya Barat.



Pasal 10

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.


Pasal 11

1. Jika muncul perselisihan tentang isi dan penafsiran dan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.
2. Jika penyelesaian seperti yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
3. Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima.
4. Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.Pasal 12
Jika mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya Barat, sebagai tempat penyelesaian perselisihan.



Pasal 13

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa pakasan dari pihak manapun.


 
Pihak I



Pihak II
 

Min Yoongi

Charlene



Tidak ada komentar:

Posting Komentar