Selasa, 14 Januari 2014

PERUSAHAAN DAN RUANG LINGKUP EKONOMI

Berdasarkan perkembangan evolusi manusia, yaitu sebelum mengenal perusahaan atau yang lebih kita kenal dengan sebutan kegiatan pasar modern, di zaman primitif itu sendiri sudah mengenal adanya kegiatan perekonomian. Pada zaman dahulu kala, manusia mempertahankan hidupnya dengan bercocok
tanam dan berburu. Mereka pun hidup berpindah – pindah (nomaden) dikarenakan melakukan cara hidup dengan berburu. Dan pada saat ini manusia mulai mengenal adanya sistem barter atau saling bertukar barang dengan barang yang dibutuhkan atau dengan jasa lain. Manusia pun makin berkembang, setelah manusia memakai sistem barter manusia pun mengenal Spesialisasi, yaitu suatu kegiatan untuk menghasilkan barang. Dan manusiapun mengenal Diferensiasi, yaitu pembuatan beberapa macam produk dari bahan dasar yang sama dengan cara menyerahkan bagian – bagian yang sudah mengalami spesialisasi. Misalnya: kapas dari petani kapas dijual kepada usaha pertenunan untuk dijadikan kain.
          Uang adalah alat yang bertujuan untuk pembayaran baik barang maupun jasa. Sedangkan arti dari perusahaan sendiri dapat di lihat dari para ahli,

·        Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu kepada badan hukum dan perbuatan badan usaha menjalankan usahanya. Perbuatan badan usaha tersebut mencakup perbuatan ekonomi yang bersifat komersial, yang bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Termasuk di dalamnya segala aktivitas perdagangan, pelayanan, dan industri dengan bentuk badan usaha yang berbeda - beda, seperti perusahaan komanditer dan perseroan terbatas.

·        Dari Wikipedia bahasa Indonesia, 
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

·        Dalam penjelasan pembentuk undang-undang (MvT) disebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba.

·        Molengraaff mengemukakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan.

·         Polak mengemukakan perusahaan mempunyai 2 (dua) ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.

·        Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah  suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produk yang bertujuan untuk menggunakkan dan mengkoordinir sumber – sumber ekonomi. Tujuan dari perusahaan itu sendiri yaitu untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Perusahaan memiliki 5 unsur penting, yaitu:
·        Organisasi
·        Produk
·        Sumber Ekonomi, dibagi menjadi 5, yaitu:
o   Sumber Ekonomi Alam (material dan bahan baku)
o   Sumber Ekonomi Manusia ( tenaga kerja)
o   Sumber Ekonomi Modal (dana, mesin dan gedung)
o   Sumber Ekonomi Manajerial ( keahlian mengelola)
o   Sumber Ekonomi Lingkungan (social dan budaya)
·        Kebutuhan Konsumen
·        Perolehan Laba / Keuntungan

Kebutuhan Konsumen
Kebutuhan konsumen / masyarakat dapat di golongkan menjadi dua, yaitu bebas dan ekonomi.

Organisasi adalah instrumen dengan pencapaian suatu tujuan tertentu dan cenderung muncul dalam situasi dimana orang – orang menyadari manfaat organisasi sebagai jalan terbaikdalam melaksanakan kerja.

Produksi atau Aktivitas Produksi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber – sumber ekonomi yang ada agar tercipta suatu produk yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi. Produksi dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.     Produksi Langsung, dibagi lagi menjadi dua bagian:
a.     Produksi Primer ( ekstratif )
Yaitu suatu usaha aktivitas produksi yang bisa menghasilkan produk dengan menggunakan bahan langsung dari alam.
b.     Produksi Sekunder
Usaha dengan menggunakan bahan yang sudah diolah untuk kembali diolah menjadi barang yang lebih bermanfaat.
2.     Produksi Tak Langsung
Yaitu produksi yang tidak menaikkan nilai penggunaan dan bukan dari alam tetapi memberikan sumbangan jasa yang sangat bermanfaat bagi perusahaan.
Laba / Keuntungan bukan merupakan tujuan akhir dari suatu perusahaan melainkan salah satu tujuan perusahaan yang harus dicapai. Berikut beberapa tujuan perusahaan didirikan:
-         Pencapaian laba maksimum
-         Kelangsungan hidup (survival)
-         Prestise
-         Kesejahteraan masyarakat
-         Kesejahteraan anggota perusahaan, dan lainnya.

Aspek Penting Dalam Perusahaan, yaitu:
Lingkungan, dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
·        Sumber Ekonomi:
O Alam/bahan baku
O Man/Tenaga Kerja
O Modal
O Manajemen
O Skill
·        Keg. Perusahaan:
O Produksi
O Pengelolaan dana
O Pemasaran
O Personalia
O Keuangan
·        Tujuan Perusahaan:
O Keuntungan
O Melayani masyarakat
O Survive
O Kesempatan kerja, dll

Suatu sistem mempunyai sifat – sifat sebagai berikut:
1.     Komplek
Dilihat dari hubungan langsung atau tidaknya dengan kegiatan perusahaan.
2.     Sebagai Satu Kesatuan
Kesatuan merupakan dasar mutlak diperlukan untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan perusahaan dalam menghasilkan barang dan jasa.
3.     Bermacam – macam
Perusahaan mempunyai bentuk yang beraneka ragam baik dalam barang yang dihasilkan, besarnya, diversifikasi produknya.
4.     Sifat Dinamis
Perubahan yang terjadi baik eksternal ( pertumbuhan ekonomi, perubahan kebijaksanaan pemerintah, jumlah penduduk) maupun internal (bertambahnya karyawan, semakin terkenalnya barang yang dijual kemudian di verifikasi).

 Perusahaan dalam Industri dan Bisnis
Pada dasarnya kegiatan bisnis meliputi:
a.     Perdagangan
b.     Penyimpanan
c.      Pembelanjaan
d.     Pemberian Informasi, dll

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis, yaitu:
a.     Inflasi
b.     Penganggaran
c.      Tabungan dan investasi
d.     Pemerintah
e.      Produktivitas

Secara garis besar perbedaan antara perusahaan dan badan adalah:
a.     Perusahaan menghasilkan barang dan jasa, sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau rugi
b.     Perusahaan dapat berupa toko, instansi, pabrik, dan sebagainya. Sedangkan badan usaha dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi, dan sebagainya
c.      Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian

PEMILIHAN BENTUK PERUSAHAAN
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk.

Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:
a.     Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b.     Jenis usaha yang dijalankan
c.      Distem pengawasan perusahaan
d.     Batas – batas tanggung jawab terhadap hutang – hutang perusahaan
e.      Cara pembagian keuntungan perusahaan
f.       Resiko yang dihadapi
g.     Jangka waktu pendirian perusahaan
h.     Peraturan pemerintah dan masyarakat, dsb

Berikut bentuk perusahaan secara yuridis:
1.     Perusahaan perseorangan
2.     Firma (Fa)
3.     Persekutuan Komanditer (CV)
4.     Perseroan Terbatas (PT)
5.     Perusahaan Negara (PN)
6.     Koperasi
7.     Yayasan

§   Perusahaan Perseorangan
Adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang – hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Perusahaan yang dibentuk perseorangan memiliki konsekuensi:
-   Kebaikan
·        Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
·        Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
·        Mudah dibentuk dan dibubarkan
·        Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan

-   Keburukan
·        Tanggung jawab tidak sebatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
·         Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan
·        Sumber daya terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari beberapa orang.
·        Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha

§      Firma
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusanaan dengan jaminan seluruh kekayaan dimiliki tiap anggota
-Kebaikan
·        fungsi pimpinan dapat dibagi – bagi (misalnya: Bagian pemasaran, produksi, dan keuangan)
·        pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
·        lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
·        jumlah modal relative besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
-Keburukan
·        Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya. 
·        Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan oleh salah satu anggotanya.
·        Daalm tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
§    Persekutuan Komanditer ( Commanditer Venoot Schaap)
adalah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih, dimana system keanggotaanya sebagai berikut:
·        Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan sekutu komanditer.
·        Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanyamenyerahkan dana dan mempercayakan pengelolaan kepada General Partner
Pesekutuan Komanditer merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan, seperti Firma.
-Kebaikan
·        Pendirian mudah
·        Jumlah sumber dana yang ada besar
·        Manajemen baik karena bisa diversifikasi
·        Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar
-Keburukan
·        Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafit.
·        Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
·        Kelangsungan hidup tidak menentu

§    Perseroan Terbatas ( Naanloze Vennootschaap)
Adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing – masing.
Ciri – cirri perseroan terbatas:
·        Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang – hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli
·        Pendirian perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan syarat – syarat financial atau yudiris yang sudah ditetapkan pemerintah
·        Setiap enam bulan atau satu tahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham”
·        Penunjukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (Direksi).
Tugas komisaris:
O Melakukan pengawasan secara umum
O Membantu pekerjaan para direktur dalam melakukan pembelian /   penjualan harta tak bergerak
O Mengontrol perilaku para direktur
·           Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur (Board of Directors) melalui rapat umum pemegang saham, tugas – tugasnya:
^ Mengelola kekayaan perusahaan
^ Mengelola atau memanajemen usaha – usaha perusahaan
^ Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan – persoalan di       dalam dan di luar pengadilan
·        Saham perseroan terbatas dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung antar pemegang saham

-Kebaikan
·              Tidak tergantung pada umur sang pemegang saham
·              Resiko kerugian pemegang saham kecil
·              Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
·              Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
·              Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh
-Keburukan
·              Biaya pendirian Perseroan Terbatas sangat mahal
·              Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka
·              Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Pembagian Perseroan Terbatas ada 2 bagian, yaitu:
1.     PT Tertutup   : suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero
2.     PT Terbuka    :  sua  tu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas

§  Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Menurut Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang no 1 Tahun 1969, Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang – Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham – sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan dari kekayaan Negara.
Syarat – syarat pendirian Persero tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 1969, yaitu:
v Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor – faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional
v Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero
v Telah melunasi semua hutang kepada kas umum Negara
v Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi

Ada tiga bentuk pembedaan usaha Negara:
1.     Perusahaan Jawatan (Perjan)
Yaitu perusahaan Negara yang pengelolaan modal dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja Negara serta melayani masyarakay di bidang jasa.
2.     Perseroan Terbatas (Persero)
3.     Perseroan Umum (Perum)
Yaitu perusahaan Negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi
§   Koperasi
Koperasi berasal dari kooperasi dalam pengertian koperasi menurut Undang _ Undang Peraturan Perkoperasian No. 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang – orang atau badan hukum. Fungsinya:
·        Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
·        Alat pendemokrasian ekonomi nasional
·        Sebagai salah satu urat nadi Bangsa Indonesia
·        Alat Pembina insane masyarakat untuk meperkokoh kedudukan ekonomi Bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Koperasi dilihat dari fungsi yang dilakukan:
·        Koperasi produksi
·        Koperasi Konsumsi
·        Koperasi Kredit
Koperasi dilihat dari luas daerahnya:
·        Koperasi Primer
·        Koperasi Pusat
·        Koperasi Gabungan
·        Induk Koperasi

KERJASAMA ANTAR PERUSAHAAN
Timbul untuk mengurangi adanya persaingan yang tidak sehat antara sesama perusahaan. Persaingan diantara perusahaan itu dapat digolongkan menjadi dua:
ü Persaingan Sempurna
Yaitu persaingan dimana jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak.
ü Persaingan Tidak Sempurna
Yaitu persaingan yang memungkinkan dapat mempengaruhi penentuan harga jual produksi

Bentuk kerjasama antar perusahaan dapat berbentuk:
a.     Kartel
b.     Sindikat
c.      Trust
d.     Joint venture
e.      Holding company
Kesimpulan:


Perusahaan adalah tempat dimana kita melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama serta meraih laba atau keuntungan. Perusahaan tidak hanya terdiri dari satu jenis saja, bisa kita lihat bahwa perusahaan mempunyai berbagai macam ragam. Secara yuridis bentuk perusahaan ada Perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara (PN), Koperasi, dan Yayasan. Dan tentunya perusahaan -  perusahaan itu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Dalam mendirikan perusahaan kita juga memerlukan kerjasama. Kerjasama ini timbul agar tidak terjadinya kecurangan antar perusahaan, agar tidak terjadinya persaingan dibentuklah kerjasama antar perusahaan yang berbentuk: kartel, sindikat, trust, joint venture, dan holding company. Selain perlunya kerjasama, kita juga memerlukan lokasi dan lingkungan perusahaan yang strategis karena lokasi perusahaan merupakan tempat dimana perusahaan yang mendirikan menjalankannya secara operasional. Dalam memilih lokasi kita jugas harus mempertimbangkan hubungan perusahaan dengan sumber ekonomi, sejarah, dan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar