Etika
auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentaati ketentuan dan norma kehidupan
yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai
bukti – bukti secara objektif yang berkaitan dengan tindakan – tindakan serta
kejadian – kejadian ekonomi. Dalam mengaudit suatu laporan keuangan, auditor
harus berpedoman pada standar auditing
yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing
terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA).
KEPERCAYAAN
PUBLIK
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya dalam mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan, dengan adanya
kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat diharapkan akan menambah klien yang
akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan ini auditor harus
selalu bertanggungjawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil
yang sebenarnya, serta jujur dalam bekerja.
TANGGUNGJAWAB
AUDITOR KEPADA PUBLIK
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan
akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas,
keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para
akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang
tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
TANGGUNGJAWAB
DASAR AUDITOR
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari
Auditing Practices Board ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab auditor :
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI
AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain. Terdapat tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut :
a.
Independence in fact (independensi
dalam fakta)
Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.
Independence in
appearance (independensi
dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.
Independence in
competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
PERATURAN
PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar
terhadap perekonomian Indonesia. Institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan
kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data
dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara
lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar
Modal.
Contoh
Kasus
Kasus
Mulyana W Kusuma.
Kasus
ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU
diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud
yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan
laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan
tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi.
Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan
setelahnya.
Setelah
lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati
pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada
anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut,
tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah
ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana
dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Solusi :
Berdasarkan
kode etik akuntan, saya lebih setuju dengan pendapat yang kedua,
yaitu bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada
dasarnya tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat
dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya
melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya.
Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan
negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan
yang baik harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi
yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi.
Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah
menggunakan jebakan uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar