1.
Governance System
Istilah governance system atau
sistem pemerintahan berasal dari dua kata yaitu sistemdan governance atau tata
pemerintahan. Secara sederhana, banyak pihak menerjemahkan governance sebagai
Tata Pemerintahan. Pengertian dari good
governance menurut World Bank, yaitu
merupakan penyelenggaraan tata pembangunan yang sesuai dengan prinsip
demokrasi, bertanggungjawab, bebas dari unsur korupsi dan
menerapkan disiplin
memutuskan anggaran. Sedangkan sistem menurut Wikipedia berasal dari bahasa Latin (systēma)
dan bahasa
Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang
dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai
suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set
entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali
bisa dibuat. Sehingga dapat disimpulkan sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur pemerintahanya. Sesuai dengan kondisi
di negaranya masing – masing, sistem pemerintahan dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
Sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
2. Parlementer
Sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan.
3. Komunis
Paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
4.
Demokrasi
liberal
Sistem politik yang
melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah
liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama.
2.
Budaya
Etika
Setiap negara pasti memiliki beragam
budaya yang berbeda. Budaya mencerminkan isi dari negara tersebut. Budaya biasa
juga dikaitkan dengan etika. Manajemen puncak bertugas untuk memastikan bahwa
konsep etika menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan
menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
a. Menetapkan
credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis
yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan
program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya
pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan
kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
3.
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Prinsip moral etika dalam kegiatan
bisnis diterapkan pada saat dibangunnya etika korporasi dan penetapan sasaran.
Penerapan ini baik dalam entitas koroporasi, penetapan sasaran bisnis,
membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan, maupun dalam proses
pengembangan diri para pelaku bisnis itu sendiri. Dengan adanya kewajiban
perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara
maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk
bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sekretaris di dalam perusahaan
bertugas untuk membantu dewan direksi dalam menghadapi berbagai tuntutan dan
harapan dari pihak eksternal contohnya investor, agar tujuan perusahaan dan
kualitas target yang diinginkan perusahaan dapat dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan
Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih
top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari
kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi
Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4.
Kode
Perilaku Korporasi
Dalam pengelolaan suatu perusahaan
tentunya tidaklah lepas dari aturan – aturan yang harus diterima baik bagi
atasan maupun karyawan, baik dalam aturan etika maupun hukum. Aturan ini sangat
diperlukan agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, tanpa
kendala. Kode perilaku korporasi adalah sebuah pedoman perusahaan yang bersifat
internal berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, dan
penegakan terhadap peraturan – peraturan perusahaan bagi individu yang
menjalankan bisnis. Perilaku perusahaan tercemin jelas pada perilaku bisnisnya,
perilaku perusahaan memiliki peran yang kuat terhadap pembentukan citra yang
baik di dalam perusahaan itu dalam berinteraksi atau berhubungan dengan
stakeholder. Kode perilaku korporasi ada agar menjadi bentuk pernyataan dan
bentuk komunikasi dari nilai – nilai etika suatu perusahaan.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal dan penyusunan
pedoman – pedoman Good Corporate Governance yang disusun dengan bimbingan dari
tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggan 30 Mei 2005. Evaluasi ini sebaiknya
dilakukan secara rutin agar perusahaan dapat melakukan koreksi segera dan dapat
menjadikan perusahaan ke arah yang lebih baik lagi.
Contoh kasus:
JAKARTA.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah
juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan
emiten pasar modal. Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar
modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi
meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal. Dalam beleid
tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah
komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas
memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang
disampaikan direksi kepada dewan komisaris. Komite ini juga berperan
mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai
contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan
perundang-undangan. Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko
oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan
ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance). Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring
dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin
revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite
audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke
depan harus merupakan anggota organisasi profesi. “Jika nanti terjadi
penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung
jawab,” ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite
audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga
perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga,” imbuh Kanaka. Etty Retno
Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi,
mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Analisis:
Dari contoh diatas dapat kita lihat
bahwa tata kelola perusahaan terkesan tidak baik. Tindakan pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak cukup. Sehingga Ikatan Komite
Audit Indoesia (IKAI) harus melakukan revisi pada beberapa poin penting dalam
pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Oleh karena itu
menurut saya kasus seperti ini haruslah segera diselesaikan. Bisa dilakukan
pembenahan terhadap tata kelola perusahaan itu Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga ke aktivitasan
pasar modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar