Sabtu, 17 Oktober 2015

Etika Governance


1.   Governance System
            Istilah governance system atau sistem pemerintahan berasal dari dua kata yaitu sistemdan governance atau tata pemerintahan. Secara sederhana, banyak pihak menerjemahkan governance sebagai Tata Pemerintahan.  Pengertian dari good governance menurut World Bank, yaitu merupakan penyelenggaraan tata pembangunan yang sesuai dengan prinsip demokrasi, bertanggungjawab, bebas dari unsur korupsi dan
menerapkan disiplin memutuskan anggaran. Sedangkan sistem menurut Wikipedia berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasimateri atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat. Sehingga dapat disimpulkan sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur pemerintahanya. Sesuai dengan kondisi di negaranya masing – masing, sistem pemerintahan dibedakan menjadi:
1.      Presidensial
Sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
2.      Parlementer
Sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
3.      Komunis
Paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
4.               Demokrasi liberal
Sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

2.         Budaya Etika
           Setiap negara pasti memiliki beragam budaya yang berbeda. Budaya mencerminkan isi dari negara tersebut. Budaya biasa juga dikaitkan dengan etika. Manajemen puncak bertugas untuk memastikan bahwa konsep etika menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
a.       Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b.      Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c.       Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

3.         Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
        Prinsip moral etika dalam kegiatan bisnis diterapkan pada saat dibangunnya etika korporasi dan penetapan sasaran. Penerapan ini baik dalam entitas koroporasi, penetapan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan, maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis itu sendiri. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sekretaris di dalam perusahaan bertugas untuk membantu dewan direksi dalam menghadapi berbagai tuntutan dan harapan dari pihak eksternal contohnya investor, agar tujuan perusahaan dan kualitas target yang diinginkan perusahaan dapat dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

4.                  Kode Perilaku Korporasi
            Dalam pengelolaan suatu perusahaan tentunya tidaklah lepas dari aturan – aturan yang harus diterima baik bagi atasan maupun karyawan, baik dalam aturan etika maupun hukum. Aturan ini sangat diperlukan agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, tanpa kendala. Kode perilaku korporasi adalah sebuah pedoman perusahaan yang bersifat internal berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, dan penegakan terhadap peraturan – peraturan perusahaan bagi individu yang menjalankan bisnis. Perilaku perusahaan tercemin jelas pada perilaku bisnisnya, perilaku perusahaan memiliki peran yang kuat terhadap pembentukan citra yang baik di dalam perusahaan itu dalam berinteraksi atau berhubungan dengan stakeholder. Kode perilaku korporasi ada agar menjadi bentuk pernyataan dan bentuk komunikasi dari nilai – nilai etika suatu perusahaan.

5.               Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
         Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman – pedoman Good Corporate Governance yang disusun dengan bimbingan dari tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggan 30 Mei 2005. Evaluasi ini sebaiknya dilakukan secara rutin agar perusahaan dapat melakukan koreksi segera dan dapat menjadikan perusahaan ke arah yang lebih baik lagi.

Contoh kasus:
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal. Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal. Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris. Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan. Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
            Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab,” ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga,” imbuh Kanaka. Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Analisis:
            Dari contoh diatas dapat kita lihat bahwa tata kelola perusahaan terkesan tidak baik. Tindakan pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak cukup. Sehingga Ikatan Komite Audit Indoesia (IKAI) harus melakukan revisi pada beberapa poin penting dalam pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini haruslah segera diselesaikan. Bisa dilakukan pembenahan terhadap tata kelola perusahaan itu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga ke aktivitasan pasar modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar