Dari
sejak saya kecil hingga sekarang, saya selalu menginginkan seekor anjing. Tapi sayangnya
setiap saya membawa anjing ke rumah, itu tidak akan bertahan lebih dari sehari.
Ini dikarenakan anjing itu menangis di tengah malam, dan membuat berisik
orangtua saya. Menangis, dengan kata lain ia tidak merasa nyaman di rumah saya.
Itu berlangsung secara terus – menerus, sampai akhirnya saya menyerah untuk
mempunyai seekor aniing.
Minggu, 30 November 2014
Kamis, 23 Oktober 2014
Saya dan Idola Saya
Bangtan
Boys adalah sebuah band yang berasal dari Korea Selatan. Bangtan Boys memiliki
aliran hiphop dengan ciri khas kuat di dalam dance (menarinya). Bangtan Boys
disebut juga sebagai BTS. Bangtan Boys berada dibawah naungan Bighit
Entertaiment.
Saya dan Peliharaan Saya
Saya
sangat menyukai binatang semenjak saya masih kecil. Ketika saya masih duduk di
bangku sd, saudara saya datang ke rumah dengan membawa seekor ular dan
memberikannya kepada saya. Dan pada saat itu saya tidak merasa takut sama
sekali tapi merasa bahwa itu adalah binatang yang lucu. Tetapi saat saya
membawa ular itu keluar rumah, ada seorang wanita yang melewati rumah saya dan ia
berteriak karena melihat ular yang saya pegang dan dia langsung berlari.
Saya dan Keluarga
Saya
terlahir di keluarga yang sederhana. Anggota keluarga saya terdiri dari ayah,
ibu, saya dan adik laki – laki. Ayah saya bernama Kwee Enggiap, beliau bekerja
di toko suku cadang motor membantu saudara saya, sedangkan ibu saya bernama
Henny Suryani. Ibu saya bekerja sebagai ibu rumah tangga dan terkadang ia
berjualan makanan dikala waktu luang. Saya, Charlene. Sekarang saya kuliah
semester 5 di Universitas Gunadarma jurusan akuntansi sedangkan adik saya masih
bersekolah kelas 3 SMA di SMAN 3 Kota Serang. Nama adik saya adalah Ivander
Dharma Satria. Saya pernah heran kenapa nama saya begitu sangat singkat
sedangkan nama adik saya panjang, akhirnya sayapun menanyakannya kepada kedua
orangtua saya. Kata ibu saya, sebenarnya dulu ia ingin memberikan saya nama
Cindy Christianto tapi kata ayah saya nama itu terlalu rumit Ayah saya berkata
bahwa bagaimana bila apabila nama saya Charlene dengan nama panggilan Alin dan
ibu saya menyetujuinya.
Sabtu, 05 Juli 2014
Pihak Yang Sedang Diawasi KPPU
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
Tugas
Senin, 02 Juni 2014
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN
1). Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
1). Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
2).Pengertian Konsumen
Konsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.
Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang perlindungan konsumen antaralain :
Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Membedah Tentang Hak Paten
Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari
kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan
juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan
pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep
paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum
yang mengatur
Saat ini terdapat
beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten.
Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten
bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang
dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang
pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang
berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek
yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga
kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang
yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi
mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi
seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel
punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES)
tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika,
termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat
aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan
dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga
obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia,
syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Istilah
- Istilah dalam Paten
-
Invensi
Adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
-
Inventor
atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten
adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
-
Hak
yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten
memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
-
Pengajuan
Permohonan Paten
Paten diberikan atas
dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
-
Sistem
First to File
Adalah suatu sistem
pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
-
Kapan
sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten
sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut
sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan
harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
-
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan
permohonan Paten ?
a. Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
b. Melakukan Analisis.
tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi
yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan.
Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan
teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan
Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut
sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan
permohonan Paten.
Contoh
Kasus Mengenai Hak Paten
Samsung Akhirnya Didenda
1,4 Triliun Rupiah Karena Melanggar Hak Paten Apple
Persidangan Apple melawan Samsung hari
Jumat lalu telah menemui babak akhir dengan diputuskannya Samsung sebagai pihak
yang bersalah dan harus membayar denda kepada Apple lebih dari
100 juta dollar.
Dilaporkan oleh Recode, Samsung
telah melanggar hak-hak paten teknologi yang dimiliki oleh Apple. Sebagai ganti
kerugian yang dialami oleh Apple, Samsung dikenai denda sebesar $119,6 juta
oleh pengadilan atau setara dengan 1,4 trilun rupiah.
Besaran denda yang dibebankan kepada Samsung ini
sangat jauh dari kerugian yang dituntut oleh Apple sebesar $2 milyar. Tapi,
denda ini lebih besar dari $38 juta yang mereka nyatakan sebelumnya.
Meski begitu, Apple, seperti yang dikutip oleh Recode, mengungkapkan rasa
terimakasihnya atas putusan juri tersebut.
Kenapa sampai diperkarakan?
Seperti berita diatas kenapa Apple memperkarakan Hak
paten karena paten teknologi dari Apple dianggap telah dilanggar oleh Samsung.
Sehingga pihak Apple melaporkan Samsung.
Analisis:
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya, Disini dapat
kita lihat pihak Apple yang telah mempunyai hak paten tersebut atas penemuan
dari penemu apple (Steve Jobs). Tetapi Apple menganggap bahwa Samsung telah
menjiplak teknologi dari Apple yang sudah merupakan hak paten Apple. Sehingga Pihak
Apple melaporkan Samsung kepada pengadilan dan diakhir keputusan Samsung
dikenakan denda atas pelanggran hak paten Apple tersebut. Bucara masalah hak
paten, memang dibilang serius dikarenakan hak paten berarti penemuan akan
sesuatu yang sudah dipatenkan.
Referensi:
Langganan:
Postingan (Atom)
